Standart Operation Procedure (SOP) Pengadaan Langsung
Pertama Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA menginput rencana PBJ kemudian dilanjutkan ke Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK untuk membuat paket.
Setelah itu PPK mengupload dokumen KAK, HPS, dan Rancangan Kontrak. PPK juga memilih Pejabat Pengadaan yang diinginkan dan mengirim paket.
Selanjutnya alur dilanjutkan ke sisi Pejabat Pengadaan untuk melihat KAK, HPS dan Rancangan Kontrak. Kemudian Pejabat Pengadaan mengatur persyaratan pada paket tersebut. Setelah itu Pejabat Pengadaan mengundang Penyedia jika penyedia menolak maka alur akan dikembalikan ke Pejabat Pengadaan, jika penyedia menerima undangan tersebut maka alur akan dilanjutkan ke sisi penyedia untuk mengupload dokumen penawaran dan kualifikasi.
Selanjutnya alur kembali ke Pejabat Pengadaan untuk melihat dokumen penawaran dan kualifikasi yang diupload oleh Penyedia. Kemudian Pejabat Pengadaan membuat 3 berita acara yaitu berita acara evaluasi penawaran, berita acara hasil klarifikasi teknis dan negosiasi harga, berita acara hasil pengadaan langsung.
Setelah itu penyedia dapat melihat berita acara paket pengadaan langsung dan PPK juga dapat melihat berita acara evaluasi penawaran dan hasil penawaran.
Selanjutnya PPK membuat 3 surat perintah, pertama surat perintah penunjukan penyedia barang dan jasa, kedua surat perintah dan pengiriman barang dan ketiga surat perintah kerja.
Alur selanjutnya dilanjukan ke Penyedia untuk melihat surat penunjukan barang dan jasa, melihat surat perintah dan pengiriman barang, melihat surat perintah kerja. Setelah itu penyedia memenuhi permintaan barang yang ada dan menyelesaikan laporan penyelesaian pekerjaan.
Alur selanjutnya dialnjutkan ke PPK untuk melihat laporan penyelesaian pekerjan kemudian PPK membuat 2 berita acara yaitu berita acara hasil pemeriksaan dan berita acara serah terima.
Akhir dari alur pengadaan langsung yaitu penyedia melihat berita acara serah terima.